Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh merupakan unit strategis yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dalam mengoordinasikan, mengembangkan, mengimplementasikan, mengevaluasi, dan meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan universitas. LPM berkomitmen membangun budaya mutu yang berkelanjutan melalui penerapan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) berbasis risiko, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), standar BAN-PT/LAM, serta standar mutu internal universitas. Pelaksanaan penjaminan mutu didukung dengan pendekatan hybrid, yaitu integrasi sistem pengelolaan mutu secara digital dan manual untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, akuntabel, transparan, dan adaptif. Sebagai motor penggerak budaya mutu, LPM berperan dalam menyusun kebijakan mutu, mengembangkan dokumen SPMI, melaksanakan monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), pendampingan akreditasi, serta penguatan kapasitas unit kerja dalam memenuhi standar mutu pendidikan tinggi. Melalui komitmen terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan, LPM mendukung pencapaian visi Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh untuk menjadi perguruan tinggi yang Unggul dalam lima tahun ke depan, menghasilkan lulusan yang kompetitif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan pembangunan bangsa.

"Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, inovatif, dan terpercaya dalam mengembangkan budaya mutu berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh yang Unggul, berdaya saing, dan bereputasi pada tingkat nasional"
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, mengembangkan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan guna menjamin tercapainya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar mutu yang ditetapkan universitas dalam rangka mendukung pencapaian visi universitas menuju perguruan tinggi yang unggul.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, LPM mempunyai fungsi sebagai berikut: